Baca juga: Diduga Ada Korban Terjebak dalam Kebakaran Pabrik Sepatu di Waru Sidoarjo
Kapolsek Krian Kompol Muklason mengalungkapkan, usai menerima laporan dari masyarakat, bahwa di Dusun Gamping Kulon Desa Jeruk Gamping ada hajatan pernikahan. Agar tidak terjadi kerumunan masyarakat maka pihaknya bersama petugas gabungan mendatangi lokasi untuk mencegah penularan covid-19.
"Kami bersama petugas gabungan, mendatangi lokasi warga yang menggelar hajatan pernikahan. Kemudian menberikan pengarahan agar hajatan itu dihentikan," tutur Muklason, Minggu (24/1/2020).
Muklason menjelaskan, rencana hajatan tersebut akan digelar hingga larut malam, dan di duga banyak undangan yang hadir. Meski tidak ada gelaran hiburan, namun begitu hajatan tersebut untuk dihentikan.
Pihaknya bersama petugas gabungan memberi pemahaman terhadap pemilik rumah.
"Karena ada PPKM dan penerapan jam malam, hajatan dibatasi hingga pukul 21.00 giat acara harus selesai. Dan undangan tamu yang ada segera pulang guna pencegahan kerumanan di saat pandemi seperti ini," jelas Muklason.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Setelah mendapat arahan petugas, tuan rumah menyadari dan menghentikan kegiatan hajatan pernikahan tersebut.
"Alhamdulillah, tuan rumah hajatan pernikahan menyadari, kemudian menghentikan hajatan tersebut," imbuh Muklason. (rtn)
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Editor : Satria Nugraha