Setelah Gasak Enam Motor, Komplotan Curanmor ini Dipaksa Istirahat di Polres Gresik

klikjatim.com
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melakukan ekspos hasil tangkapan kasus curanmor beserta barang bukti dan pelaku. faiz/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komplotan pencuri kendaran bermotor  (curanmor)  yang selama ini beraksi di wilayah hukum Gresik berhasil dibekuk.  Mereka Dedi Yonata Arisandi, Achmad Khusairi dan Leonardo Kurniawan komplotan curanmor dari Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo-Surabaya. Seorang pelaku lagi, Dika Octa Pratama warga Desa Barengkrajan, Kecamatan Taman-Sidoarjo.

[irp]

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Lamongan Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dedi Cs telah beraksi di enam TKP berbeda mulai dari Kecamatan Bungah, Menganti, Sidayu, Dukun, Cerme dan Driyorejo. Dari komplotan ini polisi mengamankan dua unit motor Beat, satu unit motor Scoopy, satu unit motor V-xion dan satu unit motor n-max. Selain itu dua unit motor Vario yang digunakan melancarkan aksi .

Sedangkan Dika merupakan residivis kasus curat telah melakukan aksi curanmor di salah satu rumah kos di Kecamatan Driyorejo. Penangkapan Dika berawal ditangkapnya penadah motor hasil curiannya.  Modus yang dilakukan Dika, motor hasil curian dipreteli dan sudah tidak utuh. Selanjutnya  dijual ke seorang penadah di Krian-Sidoarjo.

Baca juga: Rayakan Milad Ke-75 HMI, KAHMI Jatim Jalan Sehat dan Cangkruk Bareng di GKB

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menegaskan pihaknya memberikan atensi lebih terhadap aksi kriminalitas curanmor. Hasilnya sejumlah palaku telah diamankan. “Alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan kami berhasil mengamankan tersangka,” beber Kapolres Gresik, Kamis (21/1/2021).

Akpol angkatan 2001 mengungkapkan, tersangka melancarkan aksinya dengan menggeser sepeda motor saat pemiliknya lengah.  Khususnya sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal.

Baca juga: Iseng Lihat You Tube, Pria di Cerme Gambar Lukisan Dari Pelepah Pisang

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan peluang beraksi terhadap pelaku kejahatan.  “Kami imbau agar lengkapi kendaraan dengan kunci ganda atau gembok. Parkirkan di tempat yang aman, dan kami mendukung pemasangan CCTV di titik-titik rawan,” ujar  mantan Kapolres Ponorogo itu.

Keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  “Untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor seperti ini, bisa mengambilnya secara gratis di Mapolres Gresik,” pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya.(rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru