Tangannya Jahil, Pecinta Burung asal Babaksari Dukun Diciduk Polisi

klikjatim.com
Tersangka pencurian burung senilai Rp 4 juta.

KLIKJATIM.Com | Gresik —  Fajar Ahadi  asal Desa Babaksari RT 01RW 01 Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik berurusan dengan polisi.  Pasalnya pria yang berusia 32 tahun itu kedapatan mencuri burung Murai Batu jenis Medan  seharga Rp 4 juta di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. 

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Kapolsek Panceng AKP Daeng Jannah mengungkapkan, peristiwa pencurian burung itu dilakukan oleh pelaku di rumah Mat Rofik (45) asal Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. 

Sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (20/1/2021) pelaku hendak pulang ke rumahnya dari Ujungpangkah ke Dukun, saat perjalanan, pelaku melihat burung dalam garasi rumah milik korban Mat Rofik yang saat itu keadaan sepi. Yang saat korban masuk ke dalam kamar rumah untuk istirahat. Satu jam kemudian sekitar pukul 03.00 WIB terdengar teriakan dari tetangga korban. 

“Saksi Abdul Yaman diteriak maling, maling, maling, saat sangkar sudah diturunkan dari bagasi oleh pelaku, kemudian korban keluar rumah cek teriakan tersebut dan benar burung murai batu jenis Medan yang digantungkan di dalam garasi mobil rumahnya diendap pelaku,” ungkapnya, Rabu (20/1 /2021). 

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Dikatakan, bersamaan dengan itu warga beserta anggota  polisi berdatangan mendengar kejadian tersebut dan mengamankan pelaku. 

“Pelaku beserta barang bukti, diamankan, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Adapun motifnya pelaku memang pecinta dan hobi sama burung,” ujarnya. 

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Barang Bukti yang diamankan, satu ekor burung murai batu jenis medan beserta sangkarnya. Dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.  (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru