KLIKJATIM.Com | Gresik — Fajar Ahadi asal Desa Babaksari RT 01RW 01 Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik berurusan dengan polisi. Pasalnya pria yang berusia 32 tahun itu kedapatan mencuri burung Murai Batu jenis Medan seharga Rp 4 juta di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.
[irp]
Kapolsek Panceng AKP Daeng Jannah mengungkapkan, peristiwa pencurian burung itu dilakukan oleh pelaku di rumah Mat Rofik (45) asal Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (20/1/2021) pelaku hendak pulang ke rumahnya dari Ujungpangkah ke Dukun, saat perjalanan, pelaku melihat burung dalam garasi rumah milik korban Mat Rofik yang saat itu keadaan sepi. Yang saat korban masuk ke dalam kamar rumah untuk istirahat. Satu jam kemudian sekitar pukul 03.00 WIB terdengar teriakan dari tetangga korban.
“Saksi Abdul Yaman diteriak maling, maling, maling, saat sangkar sudah diturunkan dari bagasi oleh pelaku, kemudian korban keluar rumah cek teriakan tersebut dan benar burung murai batu jenis Medan yang digantungkan di dalam garasi mobil rumahnya diendap pelaku,” ungkapnya, Rabu (20/1 /2021).
Baca juga: Dukun Cabul di Gresik Pedayai Korban Saat Berobat
Dikatakan, bersamaan dengan itu warga beserta anggota polisi berdatangan mendengar kejadian tersebut dan mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti, diamankan, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta. Adapun motifnya pelaku memang pecinta dan hobi sama burung,” ujarnya.
Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen
Barang Bukti yang diamankan, satu ekor burung murai batu jenis medan beserta sangkarnya. Dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (bro)
Editor : Redaksi