Pembakar Mobil Via Valen Dituntut 3 Tahun, Adiknya Kecewa Karena Mobil Kakaknya Harganya Mahal

klikjatim.com
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa pembakar mobil Via Valen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo secara virtual pada pukul 14.30 Wib, Rabu (20/1/2021)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo -  Pije (41) terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard milik Via Vallen dituntut hukuman pidana 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU).  sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo secara virtual pada pukul 14.30 Wib, Rabu (20/1/2021).  Mella Rossa yang merupakan adik kandung sekaligus manager Via Vallen hadir dalam sidang.

Baca juga: PN Sidoarjo Gelar Sidang PS Gugatan Kepemilikan Tanah 5,7 Hektar

[irp]

Jaksa Penuntut Umum M Ridwan Dermawan membacakan, bahwa terdakwa Pije merupakan pelaku pembakaran mobil Alphard warna putih nopol W 1 VV milik Via Dituntut pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.  

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa adalah sejumlah fakta dari saksi dan pentunjuk dari saksi serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Sedangkan hal yang  meringankan, terdakwa karena terdakwa dianggap kooperatif. Mendengar tuntutan tersebut, Pije merasa keberatan. "Saya merasa sedikit keberatan Ibu Majelis Hakim," kata Pije.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Diah mengatakan, bahwa tuntutan tiga tahun di potong masa tahanan tersebut terlalu berat.  "Kami meminta izin ke majelis hakim untuk menyusun pembelaan," ujar Dyah. 

Ia akan menemui terdakwa di Lapas Kelas II A Sidoarjo, untuk berkoordinasi. Sementara itu Mella Rossa merasa tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Mella beranggapan, waktu tiga tahun tersebut terlalu cepat. Tidak sesuai dengan perilaku terdakwa yang membahayakan orang lain. 

Baca juga: Digugat Rp1 Miliar oleh Korban, Pelaku Pelempar Tinja ke Tetangga Terlihat Santai Saat Sidang

"Mobil milik teh Via itu kan mahal. Selain itu, dia membakarnya pakai BBM. Kan bahaya kalau meledak.  Bisa mengancam nyawa orang lain. Sekali lagi secara pribadi, saya merasa pasrah mendengar tuntutan yang hanya tiga tahun itu. Aku merasa lemes," imbuh Mella.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Hari Senin (25/1). (rtn)

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru