KLIKJATIM.Com │ Surabaya – Tidak mau kalah dengan Subdit lainnya. Kali ini Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pamer hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2019.
Operasi yang dilaksanakan selama 12 hari sejak tanggal 16 sampai 27 September, berhasil mengungkap 17 kasus pidana. Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
[irp]
Dalam keterangan rilisnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menuturkan, bahwa 17 kasus yang diungkap meliputi 3C. Di antaranya 1 kasus curas (Pencurian dengan Kekerasan), 8 kasus curat (Pencurian dengan Pemberatan), 6 kasus curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), 1 kasus gendam dan 1 kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
“Hasil pengungkapan ini berasal dari beberapa wilayah. Di antaranya Sidoarjo, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Trenggalek dan Lamongan,” kata AKBP Leonard.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Dari hasil ungkap perkara ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 11 unit kendaraan R4, 3 unit kendaraan R2, 4 buah handphone, 1 buah pisau, 1 buah celurit, 1 buah linggis, 1 buah kunci T dan 19 lembar STNK kendaraan. (lam/hen)
Editor : Redaksi