Curi Onderdil Mobil di Tempat Kerja, Dua Karyawan Dijebloskan ke Penjara

klikjatim.com
Pelaku Deny dan Karim diapit petugas di Mapolsek Pohjentrek. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com │Pasuruan – Deny Setiawan (41), warga Purworejo, dan Abdul Karim (30), warga Plinggisan, Kota Pasuruan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Pohjentrek. Pasalnya, kedua karyawan di salah satu bengkel mobil tersebut kedapatan mencuri onderdil di tempat kerjanya.

Kapolsek Pohjentrek, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan adanya dugaan pencurian di sebuah bengkel mobil. Lalu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

[irp]

"Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada dua orang karyawannya sendiri," ujar Kapolsek kepada Klik Jatim, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Setelah dipastikan pelakunya, polisi tidak banyak cincong. Deny dan Karim langsung diringkus saat berada di tempat kerjanya.

[irp]

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Petugas pun mengamankan beberapa onderdil. Antara lainnya empat tromol truk, tiga set peer kendaraan, serta lima piringan kampas rem belakang kendaraan.

“Dalam pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri beberapa onderdil tersebut,” pungkasnya. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru