KLIKJATIM.Com │Pasuruan – Deny Setiawan (41), warga Purworejo, dan Abdul Karim (30), warga Plinggisan, Kota Pasuruan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Pohjentrek. Pasalnya, kedua karyawan di salah satu bengkel mobil tersebut kedapatan mencuri onderdil di tempat kerjanya.
Kapolsek Pohjentrek, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan adanya dugaan pencurian di sebuah bengkel mobil. Lalu, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
[irp]
"Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada dua orang karyawannya sendiri," ujar Kapolsek kepada Klik Jatim, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Setelah dipastikan pelakunya, polisi tidak banyak cincong. Deny dan Karim langsung diringkus saat berada di tempat kerjanya.
[irp]
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Petugas pun mengamankan beberapa onderdil. Antara lainnya empat tromol truk, tiga set peer kendaraan, serta lima piringan kampas rem belakang kendaraan.
“Dalam pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri beberapa onderdil tersebut,” pungkasnya. (dik/roh)
Editor : Redaksi