Jangan Ditiru, Ayah ini Ajak Anaknya Curi Motor di Delapan Lokasi

klikjatim.com
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela menunjukkan barang bukti hasil curian. IST

KLIKJATIM.Com | Blitar – Umumnya seorang ayah ingin hidup anaknya lebih baik. Tapi tidak dengan tidak dengan Choiri alias AN Karangrejo kecamatan Garum ini. Pria 40 tahun ini malah mengajak anak kandung RM (16) mencuri motor warga Desa. Tak tanggung-tanggung pencurian telah dilakukan di 8 lokasi.

[irp]

Baca juga: Tak Tahan dengan Omelan, Seorang Menantu Pukul Kepala Mertua dengan Botol Sirup

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan target pencurian motor yang ditinggal pemiliknya di area persawahan. Mereka menggunakan kunci Y dalam peroperasi. "Pelaku melancarkan aksinya sejak November 2020. AN melakukan aksi pencurian, sedangkan anaknya RM mengawasi sekitar," ujar Leonard, Rabu (13/1/2021).

Keduanya berhasil diamankan usai Satreskrim Polres Blitar menerima laporan dari warga yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Kekawatiran Coblosan Membawa Petaka Menjadi Kenyataan di Blitar

Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bendilmalang, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro. Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadahan dari barang hasil curian atas nama HTN (42) Warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan kendaraan roda dua berbagai merek. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Blitar. 

Baca juga: Delapan Petugas Pengawas TPS Blitar Terpapar Covid-19

Pelaku bapak anak dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sementara penadah HTN dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru