KLIKJATIM.Com | Lamongan—Polisi mengaman seorang terduga pelaku pembakar di Pondok Pesantren Ma’had Al-Furqon di Kecamatan Laren, Lamongan. Terduga pelaku itu tidak lain seorang oknum santri yang sakit hati lantaran ijazahnya ditahan.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan. Gatot menyebut pihaknya akan segera merilis kasus tersebut.
"Sudah diamankan dan masih didalami keterangannya. Kalau sudah tuntas, akan kami rilis," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Keterangan yang didapat sementara, terang Gatot, terduga tak lain adalah oknum santri Ponpes Ma'had Al-Furqon. Sedangkan dugaan motifnya sakit hati karena ijazah yang bersangkutan ditahan pihak ponpes.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
"Keterangan terbaru dari terduga pelaku seperti itu," terang Gatot.
Gatot juga meluruskan bahwa terkait kabar pembakaran ponpes merupakan kabar tidak benar. Sebab yang dibakar hanya rak sandal yang kebetulan ada di depan gedung asrama.
Baca juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
"Bukan ponpesnya yang dibakar, tapi rak sandal yang ada di depan gedung asrama putra ponpes tersebut," tandas Gatot.
Peristiwa terbakarnya Ponpes Ma'had Al-Furqon terjadi pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 11.50 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan diselidiki dari tim gabungan Polres Lamongan dan Polda Jatim. (hen)
Editor : Redaksi