KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Ahmad Saifulloh bersih-bersih jalan layang penyebrangan Tol Gempol-Pasuruan. Namun kelakukan pria 43 tahun itu membawanya ke penjara. Lantaran yang dibersihkan pagar guadrail yang berada di Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso.
[irp]
Baca juga: Laporan Kasus Salah Gerebek di Pasuruan, Polda Jatim : Kita Proses
Pencurian yang dilakukan warga Desa Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini nampaknya telah direncanakan secara matang. Buktinya dia membawa pikap untuk mengangkut besi-besi itu. Selain sebuah linggis, kunci shock ukuran 24 mm dan kunci baut ukuran 24 mm.
"Pelaku kami tangkap karena terbukti melakukan pencurian pagar guadrail di jalan layang penyeberangan Tol Gempol-Pasuruan," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Senin (11/1/2020).
Endy menambahkan, pencurian itu dilakukan pelaku sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis (7/1/2021). Pelaku berhasil melepas 40 batang besi penyangga guadrail dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap Daihatsu Espass bernopol L 8126 BI.
Baca juga: Liburan, Tim Pamor Keris Pasuruan Terus Tegakkan Protokol Kesehatan di Masyarakat
"Hasil penyelidikan, dugaan kami pelaku tidak beraksi sendiri. Ada pelaku lain," tambahnya.
Aksi ini diberhasil diungkap sebelum pelaku membawa kabur hasil kurian. Saat itu warga menyergapnya dan meninggalkan pikap di TKP.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada Jumat (8/1/2021), pelaku ditangkap saat bersantai tidak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan BOP Madin, Anggota Dewan Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelisik apakah ada TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak Jasa Marga Gempol-Pasuruan mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000 dan untuk tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(hen)
Editor : Redaksi