Warga Gresik Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Untuk Paket Threesome, Sekali Kencan Rp 1,5 Juta

klikjatim.com
Polisi menunjukkan barang bukti tersangka.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Demi mendapatkan uang seorang pria di Mojokerto melacurkan istrinya kepada pria hidung belang. Praktik prostitusi yang dioperasikan secara online ini pun berhasil dibongkar Polres Mojokerto Kota. 

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Pelaku bernama Alfian Zulfikri (39) asal Gresik. Korban yang tak lain istri sah pelaku dijual ke pria hidung belang dengan melayani hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome).

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, pelaku menjual istrinya kepada pria hidung melalui media sosial Twitter.

"Korban (istrinya) dijual untuk melakukan hubungan seksual threesome. Lalu mereka janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto. Setelah masuk hotel, kemudian pria hidung belang itu memesan korban," ujar Iwan, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Menurut Iwan, pelaku yang bekerja sebagai sopir itu mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta kepada pria hidung untuk sekali kencan yang mau mendapatkan layanan seks threesome.

"Pengakuan pelaku sudah bertransaksi dua kali sejak Maret 2020 lalu. Selain menawarkan threesome, pelaku juga menawarkan layanan foursome dan swinger lewat Twitter juga," terangnya.

Di hadapan polisi, pelaku berdalih bahwa istrinya sendiri yang meminta untuk dijual dan tidak ada paksaan.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Kalau foursome dan swinger belum pernah hanya threesome saja dua kali. Uangnya untuk biaya berobat ayah istri yang sakit, uangnya saya yang menerima," pungkasnya.

Kini, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah dan timnya masih terus mendalami dan mengembangkan praktik haram yang dilakukan tersangka. (mkr)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru