KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, Jawa Timur, mulai diterapkan hari ini, Senin 11 Januari 2021. Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya dan tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan pemantauan di check point Bundaran Waru, tepat di depan Mal Cito.
[irp]
Baca juga: Tutup 2025 dengan Doa & Deklarasi, Surabaya Nyatakan Perang Terhadap Premanisme
Petugas melakukan penyekatan kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda dua dilewatkan jalur frontage. Sedangkan roda empat melalui jalur utama Jalan Ahmad Yani. Tampak rambu-rambu imbauan menggunakan masker.
Pola penyekatan jalur kendaraan ini tak jauh berbeda dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dulu, namun penerapan PPKM tidak ada penindakan, petugas hanya mengawasi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Sebagai informasi, penyekatan kendaraan selain digelar di Bundaran Waru-Mal Cito juga dilakukan di perbatasan masuk Surabaya yakni Jalan Merr dan Osowilangon.Perbatasan Surabaya-Sidoarjo masih longgar di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).
Baca juga: Pelajar Surabaya Berlatih Konten Video Jurnalistik di museum dr Soetomo
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto mengatakan, untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali. Namun, hal itu masih akan dibicarakan bersama pihak terkait. "Kami akan rapat koordinasi dulu dengan satgas, termasuk jajaran TNI dan kepolisian," katanya.
Irvan mengatakan, pada prinsipnya semua warga harus bisa mematuhi aturan dalam PPKM. Secara prinsip, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Hanya saja ada beberapa poin yang harus disesuaikan.
“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan.
Dia mengatakan, sebisa mungkin warga membeli makanan melalui online atau take away. Sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. Pihaknya memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.
“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” katanya. (hen)
Editor : Redaksi