KLIKJATIM.Com | Surabaya--Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menentukan klaster hajatan penderita positif covid-19. Satgas meminta agar setiap hajatan menerapkan protokol kesehatan.
[irp]
Mereka diketahui tak mematuhi protokol kesehatan yang berujung pada penularan covid-19. Kejadian ini menjadi peringatan keras pada warga yang mengelar hajatan di tengah pandemi covid-19.
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan covid-19, Irvan Widyanto menuturkan, berdasarkan pantauannya telah ditemukan klaster hajatan. Pihaknya meminta agar upaya pemutusan rantai covid-19 dapat maksimal, maka satgas memberikan rekomendasi saat kegiatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.
Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker. “Artinya, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” kata Irvan, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Lomba Seru hingga Pesta Rakyat
Ia melanjutkan, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali nomor 67 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan. Ketika dia tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.
“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” jelasnya.
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgent saja,” sambungnya. (hen)
Editor : Redaksi