KLIKJATIM.Com I Sampang – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu Alfandi Ramadani berhasil di bekuk jajaran Satresnarkoba Polres Sampang. Sebanyak 1,2 Kg sabu-sabu yang disita sebagai barang bukti menunjukkan pemuda 23 tahun itu kurir kelas kakap. Warga asal kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sempat menjadi buron dan akhirnya berhasil ditangkap di jalan Raya Sokobanah Daya.
[irp]
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menceritakan penangkapan Alfandi berawal dari tertapnya Syafiudin bin Fadli pada Maret 2020 atas kasus narkotika. Berdasarkan hasil pengembangan kasus didapat informasi akan adanya pengiriman dari Malaysia ke Kabupaten Sampang, Madura. Pengiriman narkoba jenis sabu melalui jalur laut.
Informasi ini ditindaklanjuti hingga ditemukan adanya paket (sabu) dari Malaysia. Lokasi tujuan ke Kota Surakarta Jawa Tengah. Paket sempat transit di Surabaya. Namun sebelum dibawa ke Sampang terlebih dahulu di bawa oleh tersangka ke rumahnya, Karanganyar, Jawa Tengah. .
Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pembuntutan hingga ke Karanganyar Jawa Tengah. Barang diturunkan oleh ekspedisi kargo pada 24 Desember 2020, sekitar 11.00 WIB.
Baca juga: Mobil Altis Tabrak Motor Vario, Pemotor Tewas di Rumah Sakit
Kawatirkan kehilangan jejak, saat ekspedisi kargo menurunkan barang Jl. Letjen Sutoyo Kecamatan Banjarsari , Kota Surakarta, Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan.
Namun Alfandi lolos dari sergapan. Dia berhasil melarikan diri. Awal tahun 2021, tepatnya 1 Januari, tersangka berhasil diamankan saat hendak ke rumah ayahnya, yakni di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.
“Tersangka berhasil diringkus saat berada di pinggir jalan Raya Sokobanah Daya dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang,” pungkasnya.
Baca juga: Emosi, Nelayan Sampang Pukul Pengusaha Wiraswasta
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat kurang lebih 1.209, 39 gram terbagi 16 paket. Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya.(hen)
Editor : Suryadi Arfa