KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Tersangka pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo, Faizal Pramudya akhirnya ditangkap polisi. Selama 25 hari kabur, tersangka terdeteksi beberapa kali pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menerangkan, usai beraksi membobol ATM di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Krian, pada Hari Kamis, 19 Nopember 2020 dini hari, tersangka Faizal langsung kabur. Sedangkan tersangka lain, Sugeng Supriyono ditangkap di lokasi kejadian.
“Faizal sempat kabur ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. Nah pada 29 Desember 2020, tersangka ini pulang ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya,” tutur Latif, Jumat (8/1/2020).
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Latif menambahkan, pada bulan Nopember 2020, tersangka Faizal Pramudya dan Sugeng Supriyono tercatat sudah lima kali berpasangan membobol ATM di berbagai wilayah di antaranya : ATM BNI di Long Café Pandaan PAsuruan, ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Kecamatan Menganti Gresik, ATM Bank BNI di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Kecamatan Gedangan dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.
“Tersangka Faizal berperan untuk mengawasi situasi, sedangkan tersangka lain Sugeng Supriyono merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM. Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal merusak ATM untuk membawa lari uang didalamnya,” terang Latif.
Seperti diberitakan, duet tersangka Sugeng Supriyono dan Faizal Pramudya membobol ATM di Jalan Raya Tropodo pada 19 Nopember 2020 sekitar pukul 02.30 Wib. Aksi mereka terpergok warga dan melaporkannya ke petugas. Polisi menangkap tersangka Sugeng Supriyono yang terjebak di dalam minimarket.
“Tersangka kami jerat pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” imbuh Latif. (mkr)
Editor : Satria Nugraha