Simpan Sabu di Kotak Susu, Pemuda Tropodo Sidoarjo Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Usia Nur Syafaat masih muda, 26 tahun. Bukannya mencari kerja yang baik, pemuda asal Desa Tropodo, Krian, Sidoarjo itu malah jualan sabu.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Nur Syafaat pun akhirnya harus mendekam di tahanan Polsek Krian setelah dibekuk di Perumahan Alam Pesona Alam, Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Rabu (6/1/2021).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 19 poket dengan berat total 10,88 gram. “Sabu tersebut oleh tersangka disimpan dalam wadah susu kotak dan dimasukan kedalam jok motornya,” tutur Kapolsek Krian AKP Mukhlason.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Mukhlason menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang melaporkan peredaran narkotika di kawasan Krian dan sekitarnya. “Begitu mendapat informasi, anggota kami langsung bergerak ke tempat adanya transaksi dan berhasil menangkap tersangka Nur,” terang Mukhlason.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sabu seberat 10,88 gram beserta satu unit sepeda motor matik nopol W 4785 WZ telah diamankan di Mapolsek Krian.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sudah berapa lama dan dari mana tersangka mendapatkan pasokan sabu masih kami selidiki. Yang jelas, tersangka kami jerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuh Mukhlason. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru