Selama 2020 Ada 3.226 Janda Corona di Kabupaten Probolinggo

Reporter : Wahyudi
ilustrasi sidang kasus perceraian

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Selama berlangsungnya pandemi Covid-19 2020 lalu, Pengadilan Agama Kraksaan memutus 2.326 kasus perceraian. Sebagianbesar pengajuan gugatan perceraian pasangan suami-istri (pasutri) dipengaruhi faktor ekonomi yang membelit mereka saat pandemi.

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Syafiudin mengatakan, tingginya angka perceraian terjadi sejak triwulan pertama 2020. Memasuki masa pandemi Covid-19, mulai menurun, namun tetap banyak. “Selama 3 bulan pertama 2020 atau sebelum pandemi sudah ada 648 perkara cerai yang kami putus. Jadi, memang sudah banyak sejak awal tahun,” ujarnya, Selasa (5/1).

Dikatakan, pada masa pandemi Covid-19, pihaknya masih tetap mendapatkan berkas perkara perceraian. Bahkan, di penghujung tahun kemarin, PA Kraksaan kembali memutuskan 221 perkara perceraian. “Sejak masa pandemi Covid-19 atau dari April hingga Desember, setidaknya putusan perkara cerai itu jumlahnya 1.678 kasus. Semuanya telah kami putus,” jelasnya.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Bila ditotal, tahun ini ada tambahan 2.326 janda dan duda baru. Dari jumlah itu, tercatat ada 1.507 istri yang meminta cerai atau menggugat suaminya untuk bercerai. Sedangkan, suami yang mengajukan perceraian tercatat ada 819 orang.

Pada empat bulan terakhir, kata Syafiudin, penyebab perceraian karena masalah ekonomi meningkat. “Seharusnya dengan adanya pandemi ini pasutri bisa lebih saling pengertian dalam menjaga hubungannya. Karena memang pandemi sangat berdampak terhadap sektor perekonomian. Selain itu, seharusnya hubungan bisa lebih terjalan baik lantaran waktu di rumah sudah cukup banyak,” pungkasnya. (hen)

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru