Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan Dedik Prasetyo bermula dari informasi masyarakat ada peredaran narkoba jenis sabu di daerah Jalan Usman Sadar Gresik.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti baik itu sabu, maupun ponsel," ujarnya, Selasa (5/01/2021).
Barang bukti milik pelaku antara lain, dua klip plastik berisi sabu dengan berat timbang mulai 0,34 hingga 0,32 gram serta satu buah ponsel.
Di TKP yang berbeda, petugas juga meringkus Abdul Somad ,30, yang mengedarkan sabu di Jalan Kartini. Pelaku diamankan usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari tangan pelaku kami menyita 8 klip plastik sabu dengan berat timbang 1,34, 1,06, 1,04, 1,02, 0,98, 0,38, 0,38 dan 1,36 Gram berikut bungkusnya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum," ungkapnya.
Ditambahkan, disamping menyita barang bukti berupa sabu. Koprs Bhayangkara di lapangan juga mengamankan uang senilai Rp 1 juta, satu buah ponsel dan alat timbangan elektronik serta alat hisap.
"Semua pelaku tersebut sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2)Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Editor : Redaksi