Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
Massa aksi mengendarai sepeda motor dari sekretariat paguyuban hingga ke lokasi aksi di PT. Angkasa Raya Stell Jalan Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Senin (4/1/2021).
Unjuk rasa warga manyar komplek tersebut dipicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh perusahaan itu kepada 33 pekerja yang tidak lain merupakan warga Manyar.
Para pekerja yang diputus kerjanya diketahui sering izin melakukan tugas organisasi serikat buruh, sehingga pihak perusahaan pun mengeluarkan para pekerja tersebut.
Kordinator aksi Ainur Rofiq mengatakan, para pekerja tidak melakukan pelanggaran dalam bekerja, namun hanya sekedar ijin untuk mengikuti kegiatan organisasi serikat.
Dalam orasinya, warga meminta para pekerja diberikan hak untuk kembali bekerja, sesuai dengan surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.
“Perusahaan PT Angkasa Rasa Steel berada di kawasan Manyar Komplek, sehingga dianjurkan untuk menyerap tenaga kerja dari warga sekitar. Kita datang untuk memperjuangkan nasib warga manyar, termasuk mempekerjakan kembali warga yang diputus kontrak secara sepihak ini harus dipekerjakan kembali,” katanya.
Usai melakukan orasi, massa kemudian menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Manyar. Namun, mediasi yang berlangsung alot itupun pihak perwakilan manajemen PT Angkasa Rasa Steel tidak bisa memberikan keputusan.
"Kami tidak mau membawa karyawan lagi ke perusahaan. Perusahaan lagi sepi. Kemarin, sudah ditawarkan tali asih, tapi ditolak. Kami tidak bisa mengambil putusan lagi," kata Hendrik perwakilan PT Angkasa Raya Steel didampingi jajaran Muspika Kecamatan Manyar.
Dari putusan manajemen PT Angkasa Rasa Steel yang tidak memuaskan massa, akhirnya mediasi ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (6/1/2021).(hen)
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Editor : Redaksi