KLIKJATIM.Com | Surabaya--Seorang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Surabaya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bubutan. Pelakunya ternyata seorang pengamen di traffic light Demak, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pelaku adalah Aldi Prayogi (20), seorang pengamen di traffic light (TL) Demak, Bubutan. Ia ditangkap tidak lama setelah kejadian pengeroyokan tersebut.
Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang membeberkan, pengeroyokan itu bermula saat Sandi yang seorang anggota Satpol PP tersebut melihat gerombolan para pengamen di traffic light.
Tak lama, kemudian Sandi menghampiri dan mencoba menanyai para pelaku. Namun, tak disangka para pengamen tersebut justru langsung mengeroyok Sandi.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Waktu itu gerombolan mereka (pengamen) ada rame di perempatan. Terus di tanyain sama Satpol PP itu 'ada apa ?'. Terus langsung disikat sama mereka (pengamen)," beber AKP Oloan dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
AKP Oloan mengungkapkan, pihaknya sendiri telah berhasil meringkus pelaku tak lama setelah kejadian tersebut. Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di kostnya di Jalan Rembang Selatan, Surabaya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Sedangkan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan 170. Ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun," tandas Oloan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (2/1/2021) sore dikeroyok oleh puluhan pengamen yang biasa mangkal di traffic light Jalan Demak, Surabaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar. (mkr)
Editor : Redaksi