Satpol PP Banyuwangi Segel Proyek Toko Tanpa Dilengkapi IMB

klikjatim.com
Petugas Satpol PP Banyuwangi saat mendatangi proyek tanpa IMB

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan penyegelan proyek pembangunan toko di tepi Jalan Raya Purwoharjo. Langkah penyegelan dilakukan karena proyek ini  tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Bangunan itu merupakan milik Matsubandi, warga Desa Benculu, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Dia mengaku tetap melanjutkan pembangunan lantaran diperbolehkan oleh oknum trantib Kecamatan Srono bernama Sandono. "Saya berani meneruskan pembangunan lantaran saya diperbolehkan meneruskan membangun oleh Pak Sandono," ujar Matsubandi.

Matsubandi juga mengaku tidak tahu soal aturan tersebut. "Saya orang awam. Saya tidak mengerti soal aturan. Ketika saya dipersilahkan untuk meneruskan ya saya lanjutkan pembangunanya," tambah dia.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Sementara Kasi Penyidik Satpol PP Banyuwangi, Ahmad Repai menyebut bahwa bangunan milik Matsubadi adalah bangunan liar karena tidak mengantongi IMB. "Bangunan ini sementara kita hentikan kegiatannya karena pemiliknya belum mengantongi izin," terangnya.

Diketahui, pembangunan toko milik Matsubandi tersebut didirikan di atas sungai dan sebagian di atas tanah stren milik Dinas Pengairan Banyuwangi. (hen)

Baca juga: Ciptakan Elektrik Scooter Cross Untuk Mobilitas Disabilitas, Siswa SMK Semen Gresik Juara 1 V-Factor Indonesia 2021

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru