Nekat ke Batu Tanpa Surat Keterangan Uji Rapid Tes, Puluhan Kendaraan Balik Kanan

klikjatim.com
Petugas tengah meneliti surat yang ditunjukkan pengemudi mobil berplat L. IST

KLIKJATIM.Com I Kota Batu – Meski telah diumumkan adannya pengetatan pendatang ke Kota Batu di malam tahun baru. Tetap saja banyak yang bandel hendak masuk tanpa surat keterangan negatif covid-19. Akibatnya mereka dipaksa putar balik oleh petugas.

[irp]

Baca juga: Hujan Deras di Hulu, Kali Krecek Meluap Genangi Kota Batu

Perwira Pengendali (Padal) Pospam Pendem Ipda Hendik mengatrakan ada sekitar 10 kendaraan Kamis (31/12) pagi dipaksa putar balik.  Lantaran mereka tak kantongi surat keterangan hasil uji rapid test antibody/antigen  “Mereka dari luar kota dan tidak membawa suratnya,” Jelas Hendik, Kamis (31/12).

Kendaraan yang dilarang masuk Kota Batu antara lain berasal dari Jakarta, Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Lamongan, dan Mojokerto.

Baca juga: Tragedi Kecelakaan Bus di Kota Batu: Korban Ibu dan Bayi Warga Jember Dimakamkan di Lumajang

Sedangkan yang diloloskan di Pospam pendem sekitar 25 kendaraan karena pengendara telah memiliki surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.

Sementara itu, di Pospam Pandanrejo terdapat 55 roda empat, dan 45 roda dua yang terjaring petugas untuk putar balik.  Pos ini juga menyediakan rapid tes.  “Tadi juga ada rapid test bagi yang tidak menggunakan masker meskipun memiliki surat rapid test dengan hasil non reaktif,” jelas salah satu petugas Dishub Kota Batu Deby Meyrandi Putra

Baca juga: Krisdayanti Sementara Tertinggal Perolehan Suara Dari Nurochman di Pilwali Batu

Ketegasan petugas ini untuk mmenindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 003/3803/422.011/2020.  Dalam surat itu memang itu mewajibkan warga luar kota untuk mengantongi surat keterangan non reaktif rapid test.(hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru