Selama 2020 Bea Cukai Jawa Timur II Sita 27 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

klikjatim.com
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Timur II Oentarto Wibowo

KLIKJATIM.Com | Malang -  Sepanjang 2020 kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil mengamankan 27 juta batang rokok ilegal dari beberapa lokasi. Penindakan ini sebanding dengan perolehan cukai mencapai Rp 49 triliun atau melampaui target yang dipasang di angka Rp 47 triliun.

[irp]

Baca juga: Hingga Juli 2026, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Timur II Oentarto Wibowo menjelaskan, berhasil mengamankan 27.851.300 batang rokok. Sebanyak 20.822,216 batang merupakan rokok ilegal yang merupakan rokok polos atau tanpa cukai.

Baca juga: Kesadaran Pedagang Naik, Rokok Ilegal Mulai Kehilangan Pasar di Bojonegoro

“Tidak hanya rokok ilegal, kami juga mengamankan 427.895 gram tembakau iris, 31,46 liter liquid vape, dan 8.402 liter miras,” tegas Oentarto.

Baca juga: Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste

Oentarto menambahkan, penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 13 triliun. Serta total nilai barang yang diamankan sekitar Rp 33 triliun. DJBC Jatim II juga meraih pendapatan selama setahun sebesar Rp 49 triliun. Jumlah tersebut melampui target dari yang diharapkan sebesar Rp 47 triliun. ”Untuk 2021, target kami acuannya apa yang didapat di tahun ini dan semoga saja bisa melampaui target,” tandasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru