Kebijakan Akhir Tahun, Pemkab Banyuwangi Batasi Jumlah Pengunjung di Tempat Keramaian

klikjatim.com
Salah satu lokasi wisata di Kabupaten Banyuwangi yang juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung di masa pandemi Covid-19. (ist)

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi telah membatasi jumlah pengunjung yang berpotensi didatangi orang banyak pada momen libur akhir tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di daerah selama masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

[irp]

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi, dr Widjilestariono mengatakan, kebijakan Pemda setempat terkait pembatasan jumlah kunjungan pada musim libur panjang akhir tahun 2020 ini berlaku di sejumlah titik. Antara lainnya di pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe dan restoran hingga tempat-tempat wisata.

“Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember lalu. Dimana pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut. Maksimal separuh dari kapasitas,” ujar Dokter Rio, sapaan Widjilestariono.

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19. Karena saat ini penularan virus masih terjadi dan trennya meningkat.

“Kami mohon pengertiannya kepada para pengelola tempat wisata, kafe, restoran dan lainnya untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama. Baik pengelola maupun pengunjung,” imbaunya.

Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi

Selain melakukan pembatasan pengunjung di sejumlah tempat, SE Bupati tersebut juga mengimbau seluruh warga Banyuwangi agar mengutamakan tinggal di rumah. Kecuali untuk keperluan yang mendesak.

Masyarakat juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada. “SE ini juga dibarengi dengan kebijakan operasi yustisi yang secara rutin akan diintensifkan oleh unsur Satgas Covid kabupaten dan kecamatan yang terdiri atas Satpol PP dan TNI-POLRI. Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi,” terangnya.

Untuk sanksi yang diberlakukan mengacu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2020. Yaitu berupa sanksi sosial hingga pemberlakuan denda hingga Rp 350 ribu.

Baca juga: Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas

Adapun SE Bupati Banyuwangi ini berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Setelah itu akan dilakukan evaluasi kembali, apakah kebijakan tersebut dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan Covid-19?

“Sekali lagi, kami mohon agar seluruh warga dan pengelola usaha bisa memahami adanya kebiajakan ini. Dengan kerja sama dan pengertian kita semua maka penularan Covid-19 di daerah bisa kita cegah,” pungkas dokter Rio. (nul)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru