Takmir Pencemburu dan Penusuk Tetangga Akhirnya Diringkus Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil membekuk pelaku penusukan terhadap Muhammad Kholil (55) seorang pria yang indekos di Jalan Jangkungan II C, Sukolilo, Surabaya.

Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti

[irp]

Pelaku adalah Amanudin (56) seorang Marbot Masjid warga Jalan Pumpungan Gang Masjid 6 Surabaya. Ia dicokok polisi saat hendak pulang ke rumahnya.

Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukolilo. "Pelaku telah kami amankan semalam," ungkap Abidin, Sabtu (26/12/2020).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena faktor dendam dan sakit hati. "Istri pelaku ini kerap berselingkuh dengan korban. Pelaku juga mengaku sering melihat istrinya bermesraan dengan korban," beber Abidin.

Sementara atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria di Surabaya bernama Muhammad Kholil diduga ditusuk oleh seorang Marbot Masjid di Jalan Jangkungan II C, Sukolilo, Surabaya pada Rabu (23/12/2020) pagi.

Akibatnya, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Haji Sukolilo Surabaya setelah mengalami pendarahan akibat luka tusuk di perut bagian kiri sedalam 6 sentimeter.(hen)

Baca juga: Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Waru Ditangkap, Ngaku Sakit Hati karena Ditilang

Baca juga: Pos Polisi Ahmad Yani Surabaya Dilempar Molotov, Nyaris Terbakar

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru