Dispendik Pamekasan Keluarkan Edaran Larangan Sekolah Gelar Wisata ke Luar Kota

klikjatim.com
Kepala Disdik Pamekasan, Akhmad Zaini

KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Tingginya penyebaran Covid-19 di Jatim pasca libur panjang beberapa waktu lalu diantisipasi  Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pamekasan, Madura dengan tegas. Mereka  mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan keluar daerah selama libur semester bagi sekolah di bawah naungannya.

[irp]

Baca juga: Kafilah Gresik Kembali Pertahankan Juara Umum MTQ XXXI di Jember

Surat dengan nomor 420/3080/432.301/2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu tentang pembatasan kegiatan keluar daerah bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa selama libur semester I tahun pelajaran 2020/2021.

“Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, terutama di kalangan pendidik, tenaga pendidikan, dan siswa, maka diperlukan pembatasan bepergian ke luar daerah, baik secara perorangan maupun berkelompok atau rombongan selama libur semester I tahun pelajaran 2020/2021 yang bersamaan dengan tahun baru 2021,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa untuk tidak keluar daerah kecuali untuk keperluan tertentu yang sangat penting dan mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Pamekasan, Akhmad Zaini ditujukan kepada sekolah di bawah naungannya, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta.

Baca juga: KEK JIIPE Gresik Catat Investasi Hingga Triwulan I-2025 Capai Rp 87 Triliun

“Surat edaran itu imbauan, bukan larangan. Tapi bagi sekolah yang melakukan kegiatan rekreasi atau wisata yang melibatkan murid atau guru tentu kami beri sanksi,” tegas Zaini. (hen)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru