Baca juga: Tutup 2025 dengan Doa & Deklarasi, Surabaya Nyatakan Perang Terhadap Premanisme
“Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” kata Jempin, Kamis (24/12/2020).
Jenpin juga mengatakan, setelah menerima surat Kemendagri itu Gubernur langsung menggelar rapat untuk memproses arahan itu, dan diputuskan penugasan Plt Wali Kota dan ditandatangani oleh Gubernur.
“Ya Wakil Wali Kota Pak Whisnu ditunjuk Plt. Sekarang sudah resmi. Plt kan tidak perlu dilantik, hanya surat tugas dari Gubernur,” tambahnya.
Mendagri juga meminta kepada Gubernur agar berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya karena diangkat menjadi Mensos. Proses pemberhentian itu sekaligus pengangkatan Wali Kota definitif.
“Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt,” pungkasnya. (hen)
Baca juga: Pelajar Surabaya Berlatih Konten Video Jurnalistik di museum dr Soetomo
Editor : Redaksi