Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Tak Berguna Disetop Dulu

klikjatim.com
Ilustrasi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tuban - Masyarakat di Kabupaten Tuban yang suka keluar malam untuk sementara disetop dulu. Terutama bagi aktivitas yang tidak berguna seperti nongkrong atau sebatas keluyuran.

[irp]

Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026

Sebab mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 telah diberlakukan kembali jam malam. Tepatnya dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor 300/6777/414/.012/2020. "Pemberlakuan jam malam bagi aktivitas yang tidak perlu. Seperti nongkrong atau aktivitas lainnya," ujar Bupati Tuban, Fathul Huda.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

Lebih jauh dijelaskan, alasan pemberlakuan kembali jam malam ini untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Harapannya penyebaran kasus covid di daerah setempat bisa ditekan, khususnya pada akhir tahun 2020 hingga memasuki tahun baru 2021.

Dalam beberapa waktu terkahir perkembangan kasus Covi-19 masih terus bertambah. Terlebih saat ini Kabupaten Tuban masih berstatus zona merah.

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

"Jam malam ini diberlakukan, karena masih rendahnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Selanjutnya masyarakat juga diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Yaitu setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar membiasakan pakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak untuk menghindari kerumunan. (hen)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru