KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Sedikitnya 20 orang petugas pasar sudah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi retribusi pasar di Kota Probolinggo. Hingga kini Kejari Kota Probolinggo terus mengumpulkan keterangan dan bahan data untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
[irp]
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono menjelaskan, hingga saat ini setidaknya sudah 20 petugas pasar yang diperiksa. “Sekitar 20-an orang sudah diperisa. Mereka adalah para petugas pasar,” katanya Kamis (17/12) sore.
Jumlah itu menurutnya masih bisa bertambah, tergantung kebutuhan Kejari dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, Benny tidak memastikan berapa orang lagi yang akan diperiksa. “Tergantung kebutuhan. Kalau masih dibutuhkan, maka saksi yang diperiksa akan ditambah,” lanjutnya.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Selain itu, pihaknya juga turun ke sejumlah pasar di kota. Senin (7/12) misalnya, petugas Kejari mendatangi Pasar Ketapang di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Menurutnya, petugas sengaja turun ke pasar untuk mempertajam temuan yang telah diperoleh petugas selama pemeriksaan. “Peninjauan secara langsung itu dilakukan untuk mempertajam temuan kami,” bebernya.
Namun, menurutnya tidak semua pasar didatangi. Dari total 11 pasar yang ada, hanya beberapa pasar yang didatangi. “Tidak semua pasar yang kami tinjau. Hanya beberapa pasar yang kami datangi. Yaitu, pasar yang diduga ada temuannya. Misalnya Pasar Ketapang,” ungkapnya.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Seperti diberitakan, Kejari Kota Probolinggo menyelidiki adanya dugaan korupsi retribusi pasar di kota. Menyusul penonaktifan Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Arif Billah sejak Jumat (25/9). Sejumlah petugas pasar pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk, Arif sendiri. Tujuannya, untuk penyelidikan adanya dugaan korupsi dana retribusi pasar.
Namun, menurut Benny, pihaknya tetap akan mempertimbangkan kerugian negara dalam kasus ini. Jika kerugian negara kecil, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Tetap kami koordinasi dengan APIP. Jika dapat diselesaikan secara internal, maka tidak masalah,” katanya. (hen)
Editor : Redaksi