Permohonan Pensiun Dini Ditolak, Lilik Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan –  Upaya tersangka korupsi anggaran kegiatan tahun 2017 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti untuk memohon pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan kandas. Pasalnya, Pemkab Pasuruan dengan tegas telah menolaknya.

“Saat ini pengajuan pensiun dini yang bersangkutan (tersangka) belum bisa dikabulkan. Karena masih menjalani proses hukum," tandas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, setelah menghadiri rapat paripurna ke di Gedung DPRD setempat, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta

[irp]

Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi

"Perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi sudah bukan menjadi kewenangan saya," tambahnya.

[irp]

Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan

Seperti diketahui, bahwa kasus korupsi merupakan pelanggaran berat bagi ASN. Bahkan sesuai aturan yang berlaku, bisa terancam dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru