Prostitusi Berkedok Karaoke di Sidoarjo Rata-Rata Pekerjakan Wanita Belia, Segini Tarifnya Sekali Kencan

klikjatim.com
Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi berkedok karaoke di Sidoarjo. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Praktik prostitusi ilegal berkedok cafe di Sidoarjo dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam pengungkapan kasus ini polisi telah menangkap seorang mucikari alias germo berinisial JR alias MS (41), Selasa (15/12/2020) malam.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Di hadapan petugas, JR tak memungkiri telah mempekerjakan para pemandu lagu (LC, red) yang usianya tergolong belia. Mereka rata-rata berusia kisaran 19-23 tahun.

Total ada 9 LC yang siap melayani pria hidung belang. Di antaranya berinisial OK, DL, AY, LF, UM, MM, DW, DK, dan JM. Mereka mayoritas merupakan warga Sidoarjo.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Lebih lanjut, JR mengaku sudah menekuni bisnis ini cukup lama. Menurutnya, tarif anak buahnya dalam melayani para pria hidung belang antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta sekali kencan.

Dari tarif tersebut, sang Mami karaoke tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp 450 ribu sampai Rp 700 ribu. "Setiap LC yang mau melayani tamu ini tarifnya beda-beda mas. Dari hasil itu saya mendapatkan juga berbeda-beda, antara Rp 450 ribu sampai Rp 700 ribu, tergantung dari tarif (LC)," beber JR di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap seorang mucikari yang menawarkan pemandu lagu dan bisa diajak berhubungan seks di room karaoke. Tepatnya di Yayang Café & Resto, Jalan Majapahit, Sidoarjo. Diketahui bahwa pelaku JR adalah warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 1,4 juta, bill room, celana dalam wanita dan laki-laki serta 9 LC untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat sesuai Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru