Polisi Minta Pria Dalam Video Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD Serahkan Diri

klikjatim.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Mahfud MD

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim kembali menetapkan 1 orang tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (14/12/2020).

[irp]

Baca juga: Pulau Sekitar Sumenep Dicurigai Jadi Titik Transit Sindikat Narkoba Internasional

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pelaku adalah LM (40) pria asal Desa Karangpenang, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Madura. Ia diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

LM sendiri adalah seorang pria yang berada dalam video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun YouTube Amazing Pasuruan.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Truno menjelaskan, hasil pengembangan dari 4 orang tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, penyidik kemudian menetapkan LM sebagai tersangka. Dia lah yang membuat konten ujaran kebencian tersebut.

"Pengembangannya Polda Jawa Timur sudah menetapkan satu tersangka yang memang pelaku utama yang membuat konten dengan kalimat pengancaman SARA dan ujaran kebencian ini kepada Menkopolhukam," ujar Truno, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Ledakan Pabrik GWS Waru Sidoarjo, 1 Pekerja Tewas 2 Luka Berat

Ditambahkan Truno, penyidik juga sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap LM. Namun, pihaknya mengimbau agar LM menyerahkan diri. "Kita sudah mengirim surat perintah penangkapan dan diminta kepada bersangkutan sedianya untuk bisa menyerahkan diri," pungkasnya.  (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru