Sindikat Pemalsu Benih Jagung di Jatim Terbongkar di Pasuruan

klikjatim.com
Tiga tersangka kasus pemalsuan benih jagung jenis varietas unggul usai diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan membongkar jaringan pemalsu benih jagung jenis varietas unggul bermerk Bisi-18. Sebanyak tiga orang tersangka pun diamankan dalam kasus ini.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Mereka adalah Ahmad Saeroji (36), warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; Mohammad Shoqibul Izar (32), warga Jalan Sutoyo No 88 Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk; dan Indra Irawan (34), warga Balongrejo, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Ketiga komplotan ini mempunyai peran masing-masing dalam memperdagangkan benih jagung varietas unggul palsu.

Di antaranya ada yang berperan sebagai pendana dan membeli benih jagung biasa. Kemudian bagian produksi dengan cara mengemas produk palsu yang diberi hologram mirip jagung jenis varietas unggul bermerk Bisi-18. Baru setelah itu dijual kepada para petani.

"Tersangka membeli jagung biasa per kilo Rp 34 ribu sampai Rp 45 ribu. Dikemas seolah-olah jagung jenis varietas unggul dijual per kilo Rp 75 ribu ke petani," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menggelar pres rilis di halaman Mapolres Pasuruan, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Dijelaskan, kasus ini terungkap saat kalangan petani mengeluhkan benih jagung jenis varietas unggul tidak sesuai harapan ketika panen. "Padahal jenis jagung ini termasuk jenis jagung unggul dan sangat membantu para petani. Namun karena ulah para tersangka membuat kalangan petani merugi," tambahnya.

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti 35 ton benih jagung, beserta peralatan untuk memalsukan produk. Untuk 75 ton benih jagung sudah tersebar dibeli petani.

Menurut Kapolres, kasus ini ibarat gunung es. Jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi kalangan petani, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Kapolres mengimbau kepada para petani agar berhati-hati membeli benih jagung unggul. "Jangan dilihat harganya murah, tapi kwalitasnya," tandasnya.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 115 Undang-undang RI No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 3 miliar. Lalu, Pasal 100 Undang-undang RI No 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 102 Undang-undang RI No 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru