Bawaslu Malang Temukan 7 Indikasi Pelanggaran Pemilu

klikjatim.com
Aktifitas di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang

KLIKJATIM.Com | Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menemukan sedikitnya 7 indikasi pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Malang 2020.  Pelanggaran itu berupa politik bagi bagi uang (money politic).

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Dari 7 Kasus tersebut, 1 diantaranya telah resmi dilaporkan ke Polres Malang, dan 6 sisanya masih dalam proses pemeriksaan di Bawaslu. Ke 7 laporan tersebut berasal dari 4 kecamatan, yakni 3 dari Kecamatan Kalipare, 1 di Pakis, 1 Turen, dan 2 Gedangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, di Gedangan ada satu pelaku sudah diamankan di Polres Malang, yang diketahui bernama Sumiatim (45) warga asal Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan, pada Rabu (9/12) malam.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

“Ibu Sumiatim terbukti melakukan money politic dengan menyebar 100 amplop berisi uang Rp20 ribu ditambah stiker paslon LaDub ke Daftar Pemilih Tetap (DPR) yang terdaftar di TPS 001 Desa Sumberejo, Gedangan. Dia (Sumiatim) membagikan amplop itu mulai jam 06.00 Selasa (8/12) pagi sampai jam 20.00 malam,” ungkapnya.

Terduga atas nama Sumiatim tersebut, lanjut George, telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor.10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, Pasal 187 A ayat 1.

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet

“Di pasal itu disebutkan jika ada orang yang sengaja menajanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan ke warga untuk memilih paslon lain atau tidak memilih paslon lainnya maka ancaman hukumannya 72 bulan atau 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jadi karena diatas enam tahun makannya Polres lakukan penahanan,” jelasnya.

Sedangkan, tambah George, sisanya, yakni 6 terduga pelaku Money Politic sampai saat ini masih dalam proses oleh Bawaslu Kabupaten Malang.  “Yang 6 itu masih kami proses ya, yang 1 sudah dilaporkan ke Polres Malang atas nama terduga Sumiatim,” tandasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru