KLIKJATIM.Com | Gresik — Kendati hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Gresik tahun 2020 belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik, tetapi klaim kemenangan telah terjadi di antara pasangan calon (paslon). Misalnya dari kubu paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani–Aminatun Habibah (NIAT). Berdasarkan data C1/KWK (catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS) dari Tim Pemenangan dan Partai Pengusung Paslon NIAT mengaku unggul atas paslon nomor urut 1, Moh Qosim–Asluchul Alif (QA).
[irp]
“Dari 734.047 pemilih, paslon nomor urut 1 mendapatkan 350.824 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 sebanyak 365.573 suara. Selisih 14.749 suara. Dan partisipsi pemilih 79,94 persen dari DPT sebanyak 918.192 orang,” ujar Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan di sela-sela acara rapat koordinasi pembekalan dan pengawalan suara untuk saksi di tingkat kecamatan yang dihadiri Ketua DPP PDIP, Tri Rismaharini dan Sadarestuwati di Kantor DPC PDIP Gresik, Kamis (10/12/2020).
Dijelaskan Mujid yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik ini, prosentase perolehan suara NIAT sebanyak 51,03 persen. Sedangkan QA mendapatkan 48,97 persen. Untuk itu, kemenangan NIAT yang diusung oleh PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP dan PAN ini harus diamankan.
“Kan akan ada rekapitulasi di tingkat kecamatan besok Jumat (11/12/2020). Kami bekali dengan C1 dan data-data, sehingga mengerti permasalahan,” paparnya.
Ditambahkan, partai pengusung maupun relawan akan memberikan support dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dan pihaknya tetap optimis pasangan NIAT menjadi pemenang dalam Pilkada Gresik 2020 mengalahkan QA yang diusung PKB-Gerindra.
“Karena KPU Jatim juga sudah merilis hasilnya. Dan datanya tak jauh beda yang kami miliki,” tegas dia.
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
Hal senada dikatakan Ketua Tim Pemenangan paslon NIAT, Khoirul Huda. Dia optimis bahwa paslon yang didukungnya akan memenangi Pilkada Gresik 2020. Jika dibandingkan hasil hitung cepat tim NIAT dan Sirekap KPU tidak jauh berbeda.
"Meskipun baru 65 persen suara masuk, pasangan Niat unggul 51 persen. Tidak jauh berbeda dengan hasil real count yang kami lakukan," ujarnya.
Sekretaris DPC PPP Gresik ini meminta agar KPU segera menuntaskan proses penghitungan melalui aplikasi Sirekap. "Pada prinsipnya kami mengikuti proses di KPU sesuai aturan. Terlepas dari Sirekap KPU kami masih unggul, seharusnya KPU mempercepat proses upload. Masing-masing tim kampanye saja sudah selesai. Pihak penyelenggara tentu harus lebih cepat dan transparan," harapnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon QA, Hariyadi kepada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap menunggu keputusan final dari pihak penyelenggara pemilu. Sebab QA juga mengklaim menang dengan prosentase 50,46 persen mengguli paslon nomor 2 dengan 49,54 persen.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
"Kami juga memerintahkan para saksi dan relawan pendukung untuk sama-sama mengikuti jalannya proses rekapitulasi," jelasnya.
Dia juga mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena kemenangan kita memang sangat tipis di bawah satu persen. Potensi gugatan pasti akan muncul, namun kita juga sudah siap jika harus melalui proses tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada. Proses Pilkada tingkat Kabupaten dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa. Permohonan sengketa melalui MK bisa memenuhi syarat administratif, jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. (nul)
Editor : Redaksi