KLIKJATIM.Com | Malang - Mantan direktur rumah potong hewan (RPH) periode 2018-2019, AAR (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Penetapan AAR (43) sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Potong Hewan (RPH). berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan sejak beberapa bulan terakhir.
[irp]
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, penetapan tersangka berdasakan penyidikan tim Pidana Khusus sejak beberapa bulan lalu. AAR ini selama menjabat melakukan penyelewengan dana dengan pihak ketiga dari Jombang.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
“Peran tersangka ini saat kenjadi Plt melakukan kerja sama pembelian sapi dan pemeliharaan, tapi tidak diikuti perjanjian, sapi dan fasilitas tidak sesuai,” kata Andi kepada media, Rabu (9/12).
Hingga saat ini, Kejari terus berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk meneruskan penyidikan. Andi mengatakan besar kemungkinan ada penetapan tersangka lain. “Pihak ketiga kemarin dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jatim. Kami kemudian akan analisis BAP dan ditetapkan statusnya,” ujarnya.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Dari penyidikan Kejari, kerugian yang didapat dari hasil korupsi itu mencapai Rp1,5 miliar. Namun, jumlah itu masih belum dipastikan menunggu perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim. “Insyaallah akhir bulan ini baru diketahui jumlah penghitungannya,” tandasnya. (hen)
Editor : Redaksi