Dalami Kasus Pelepasan Aset di Pasuruan, Giliran Dinas PU SDA Jatim Dipanggil

klikjatim.com
Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S Arief. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di atas lahan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim. Yang terbaru, Korps Bhayangkara akan meminta keterangan dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Surat panggilan sudah kita layangkan ke Dinas PU SDA Provinsi Jatim," tandas Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S Arief saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, pemanggilan tersebut memang untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan kantor BUMDes Kedemungan. Karena kantor tersebut diduga menempati tanah negara.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Apakah proses pelepasan hak atas tanah negara tersebut sesuai atuaran hukum atau tidak. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.

Dia pun memastikan, pihaknya akan membongkar kasus ini sampai tuntas. Termasuk mengusut terkait pengalihan aset negara ke perorangan.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Perlu diketahui, dalam kasus proyek yang bersumber dari dana DD dan ADD tahun 2018-2019 ini sudah memeriksa beberpa orang. Di antaranya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri bersama tujuh orang lainnya. Mulai dari mantan Kades dan Kades, serta beberapa perangkat Desa Kedemungan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru