Setelah Diajak Pesta Miras, Siswi SMP di Ngawi Diperkosa di Kebun Tebu

klikjatim.com
Tersangka saat diinterogasi polisi di Polres Ngawi.

KLIKJATIM.Com | Ngawi—Seorang siswi SMP di Kabupaten Ngawi jadi korban pemerkosaan. Korban diperkosa di sebuah kebun tebu setelah sebelumnya diajak pesta miras.

[irp]

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Pelakunya Basuki Ari Prasetyo (26), warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun.

"Jadi pelaku warga Jogorogo dengan korban masih bawah umur. Masih SMP usia 15 tahun," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan di Ngawi, Senin (7/12/2020).

Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 8 November lalu. Menurut Winaya, korban sempat dipukul sebelum diseret ke kebun tebu.

Ia menerangkan, awalnya korban yang juga bekerja di sebuah warung, diajak oleh pelaku bersama seorang pria lainnya pesta miras. Setelah itu korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

"Semula memang ada pesta miras," terangnya.

"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anaknya. "Kita selalu imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya utamanya saat belajar daring ini," pungkasnya. (hen)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru