Setelah Diajak Pesta Miras, Siswi SMP di Ngawi Diperkosa di Kebun Tebu

klikjatim.com
Tersangka saat diinterogasi polisi di Polres Ngawi.

KLIKJATIM.Com | Ngawi—Seorang siswi SMP di Kabupaten Ngawi jadi korban pemerkosaan. Korban diperkosa di sebuah kebun tebu setelah sebelumnya diajak pesta miras.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Pelakunya Basuki Ari Prasetyo (26), warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun.

"Jadi pelaku warga Jogorogo dengan korban masih bawah umur. Masih SMP usia 15 tahun," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan di Ngawi, Senin (7/12/2020).

Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 8 November lalu. Menurut Winaya, korban sempat dipukul sebelum diseret ke kebun tebu.

Ia menerangkan, awalnya korban yang juga bekerja di sebuah warung, diajak oleh pelaku bersama seorang pria lainnya pesta miras. Setelah itu korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

"Semula memang ada pesta miras," terangnya.

"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anaknya. "Kita selalu imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya utamanya saat belajar daring ini," pungkasnya. (hen)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru