KLIKJATIM.Com | Ngawi—Seorang siswi SMP di Kabupaten Ngawi jadi korban pemerkosaan. Korban diperkosa di sebuah kebun tebu setelah sebelumnya diajak pesta miras.
[irp]
Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
Pelakunya Basuki Ari Prasetyo (26), warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun.
"Jadi pelaku warga Jogorogo dengan korban masih bawah umur. Masih SMP usia 15 tahun," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan di Ngawi, Senin (7/12/2020).
Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 8 November lalu. Menurut Winaya, korban sempat dipukul sebelum diseret ke kebun tebu.
Ia menerangkan, awalnya korban yang juga bekerja di sebuah warung, diajak oleh pelaku bersama seorang pria lainnya pesta miras. Setelah itu korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada
"Semula memang ada pesta miras," terangnya.
"Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
Baca juga: Viral Video Dugaan Bullying Siswi SD di Jember, Dipicu Masalah TikTok dan Cinta Monyet
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anaknya. "Kita selalu imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya utamanya saat belajar daring ini," pungkasnya. (hen)
Editor : M Nur Afifullah