Kasus Pemanfaatan TKD Bulusari Jilid II Tinggal Selangkah Lagi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terus melakukan pengembangan kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat ini tim penyidik sedang menyusun berkas perkara jilid II.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Bahkan informasi yang dihimpun, korps adhiyaksa dikabarkan sudah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,9 miliar tersebut. "Penetapan tersangka tinggal selangkah lagi. Setelah hasil audit penghitungan BPKP turun," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra kepada klikjatim.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Pihaknya tidak akan gegabah. Semua ada tahapan sesuai proses yang sedang berjalan. "Jadi kita tunggu saja proses hukumnya," imbuh dia.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Perlu diketahui sebelumnya, kasus pemanfaatan TKD Bulusari, Kecamatan Gempol ini menyeret dua orang tersangka yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Keduanya adalah mantan Kades Bulusari, Yudono dan mantan Ketua BPD, Bambang Nuryanto. Mereka divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru