715 Burung Ilegal dari Makassar Diamankan BBKP Surabaya

klikjatim.com
Sejumlah anak burung yang berhasil diamankan BKPP Surabaya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Upaya penyelundupan 715 burung tanpa disertai dokumen berhasil digaglkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) di Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Ratusan burung itu antara lain Burung Manyar, Gagak, Pleci, Kolibri, Glatik Belong, Jalak Tunggir Merah, Nuri Hitam, Nuri Kelam, Betet Kelapa, Elang Buteo, dan Kepodang Mas.

“Sampai sekarang, masuknya burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus beragam,” kata Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi, Jumat (4/12/2020).

Burung tanpa dokumen itu diangkut dengan truk barang lewat jalur laut, dimasukkan ke sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

“Sebanyak 715 burung itu disita saat akan turun dari KM Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya,” kata Musyaffak.

Dijelaskan Musyaffak, penggagalan penyelundupan ini hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara BBKP Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Masuknya burung tanpa dokumen itu, kata Musyaffak, melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Berdasarkan Pasal 88 UU 21/2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Musyaffak. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru