KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Salah satu buruh PT. Ambico, Desa Carat, Kecamatan Gempol Pasuruan, Joko Sulistiyo Hariyanto, diseret kepolisian. Warga Dusun Bandulan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. “Pelaku kami tangkap di jalan depan pabrik tempatnya bekerja. Selain buruh pabrik, dia nyambi sebagai pengedar sabu,” ujar Kanitreskrim Polsek Gempol, Ipda Slamet Mudjiono, Jumat (4/11/2020).
[irp]
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan BOP Madin, Anggota Dewan Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00, Joko dibekuk di depan PT. Ambico, Desa Carat, Kecamatan Gempol. Ketika dibekuk, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 paket sabu-sabu dengan berat total 4,6 gram.
Baca juga: Bantah Bripda Rendy Anak Anggota Dewan, DPRD Kabupaten Pasuruan Kutuk Keras Perbuatan Kejamnya
Serta, sebuah tas, selembar kartu ATM, satu unit handphone, dan sebungkus rokok. Ada juga satu bong plastik atau alat hisap dan uang Rp 2.250.000.
Slamet mengaku sudah sekitar sepekan menyelidiki kasus ini. Serta, menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pelaku menjadi pengedar sabu sejak setahun terakhir. “Ia sekaligus pemakai. Dapat barang dari Jombang dengan sistem ranjau,” ujarnya.
Baca juga: Berdalih UMKM, Pabrik Areng di Pekoren Tak Berizin
Karena perbuatannya itu, Joko disangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” ujar Slamet. (hen)
Editor : Redaksi