KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Petualangan Cholili (57), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Sedati. Ia diringkus karena menjadi penadah mobil pikup yang dicuri di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut beerawal dari laporan korban M Rochim warga Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati yang kehilangan mobil pikup nopol W 9583 NU yang di parkir di halaman rumahnya.
Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa
"Mobil tersebut dicuri pada Hari Senin (30/11) lalu. Korban lau melapor ke Polsek, kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan pengejaran," kata Agnis, Selasa (1/12/2020).
Kerja cepat petugas berbuah manis. Cholili berhasil ditangkap di rumahnya di Pasuruan beserta barang bukti mobil pikup. "Kami tangkap kurang dari 1x24 jam," Tutur Agnis.
Baca juga: Berawal Cekcok Mulut, Adik Bacok Kakak Berakhir di Polresta Sidoarjo
Tersangka Cholili kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali menerima pikup curian dari seseorang berinisial O yang saat ini sedang diburu.
Tersangka juga mengaku, setiap menerima mobil curian, ia merubah ciri khas mobil agar tidak terdeteksi. Ia merubah aksesoris mobil, peleg, stiker hingga menggunakan plat nomor palsu agar tidak dikenali.
Baca juga: Diduga Depresi, Pria Berjaket Hitam Panjat Tower Listrik di Sedati Sidoarjo
Tersangka di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. "Tersangka O, yang berperan sebagai eksekutor pencurian mobil masih kita kejar," Imbuh Agnis.
Editor : Satria Nugraha