KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Kepala desa Alang-Alang Fahrur Rozi bersama sejumlah warganya ngeluruk kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Semula mereka hendak unjukrasa dengan menggelar istiqosah. Namun batal setelah pihak BPN menerima aspirasi mereka.
[irp]
Baca juga: Bupati Bangkalan Tetapkan Komisaris dan Direksi PT Sumber Daya Periode 2021-2025
Fahrur Rozi mengal mengatakan kehadirannya untuk menanyakan proses Sertifikat Hak Milik (SHM) warga desa Alang-Alang yang diajukan pada 2018 hingga sekarang belum selesai. Ada 7 berkas yang diajukan, hanya dua berkas yang selesai.
Baca juga: PPKM Mikro Bangkalan Fokus Empat Kecamatan, Ini Aturan yang Harus Diketahui
Kehadiran warga ini ternyata disamput tangan terbuka oleh BPN. Warga dipersilahkan masuk ke dalam kantor dan melakukan audensi. "Alhamdulilah direspon positif, 5 berkas lain juga sudah diproses dan dijanjikan 60 hari selesai apabila tidak ada kendala,” kata Rozi.
Baca juga: Sabar, Perbaikan Jalan Lonsor di Galis Tunggu APBD 2021 Digedok
Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi SH mengatakan masalah ini hanya iskomunikasi saja. proses penerbitan 5 sertifikat warga desa alang-alang sudah memasuki fase akhir yaitu pengumuman yang memakan waktu 60 hari. ”Apabila tidak ada yang menggugat pengumuman ini maka bisa dipastikan bahwa SHM akan terbit,” katanya.(rtn)
Editor : Suryadi Arfa