KLIKJATIM.Com | Lamongan—Rizky (23) warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Lamongan sakit hati saat Karmola (74) menagih hutang sambil marah-marah. Risky yang emosi pun langsung memukul korban hingga akhirnya tewas.
[irp]
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Pelaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumah pelaku.
"Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih utang pada orang tua pelaku. Selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan," kata AKBP Harun saat konferensi pers di mapolres, Selasa (24/11/2020).
"Selanjutnya korban lari ke jalan namun pelaku terus mengejar korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban," imbuhnya.
Harun mengungkapkan, akibat terkena pukulan pelaku, korban sempat terjatuh. Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.
"Korban meninggal saat dalam perawatan medis," ujar Harun.
Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya itu spontan karena sakit hati dengan korban yang menagih utang pada pukul 01.00 WIB, sambil teriak di depan rumahnya.
"Saya ketika itu spontan karena emosi," kata Rizky.
Tidak hanya berteriak, imbuh Rizky, korban juga melempar batu ke rumah pelaku. Ia kemudian memukul korban tepat di bagian pinggang.
Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara
Ia juga membenarkan bahwa ayahnya punya utang sebesar Rp 10 juta kepada korban. "Sekitar 5-6 bulan lalu utang untuk bangun rumah," tambah Rizky yang mengaku menyesali perbuatannya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkas Harun.(hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar