KLIKJATIM.Com I Tuban - Petugas Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri telah merazia beberapa warung di wilayah perkotaan dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Minggu (22/11/2020) tengah malam. Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras.
[irp]
Baca juga: Kloter 67 dan 68 Tiba Besok, Keluarga Penjemput Jemaah Haji Sampang Dibatasi Dua Orang
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, patroli gabungan ini dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Bumi Wali. Sasaran razia ada di wilayah perkotaan, sekitar Pantai Klero Desa Gedikharjo, dan terakhir di warung atau toko jamu di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
"Patroli ini dilakukan karena ada laporan masyarakat. Selain itu, juga termasuk agenda rutin Satpol PP Tuban," ujar Heri-sapaan akrabnya.
Kata dia, saat berpatroli di lokasi sekitar Pantai Gesikharjo petugas mengamankan 4 remaja yang sedang teler minuman beralkohol di atas 5 persen. Lalu di lokasi toko jamu atau warung milik Djanaryo di Desa Karangagung, petugas mengamankan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol di atas 5 persen.
Baca juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sorong, Produksi Capai 623 Barel per Hari
Rinciannya, Anggur Merah 620 mililiter sebanyak 64 botol, Anggur Colessom 620 mililiter ada 26 botol. Lalu Anggur Putih 620 mililiter sebanyak 7 botol dan terakhir Newport red n blue 620 mililiter ada 22 botol.
"Pemilik mihol (minuman beralkohol) Djanaryo dipanggil ke Kantor Satpol PP besok pada hari Selasa 24 November 2020," tegas Heri.
Selanjutnya, Satpol PP Tuban mengimbau kepada masyarakat agar selalu melapor jika ada warung yang menjual miras di atas 5 persen. (hen)
Editor : M Nur Afifullah