KLIKJATIM.Com I Gresik - Kawasan Driyorejo Gresik masih menjadi zona merah penyalahgunaan narkotika. Buktinya aparat Satreskoba Polres Gresik berhasil memciduk Leo Setyawan Yayan (27) warga Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Pemuda tamatan SMU itu dibekuk saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo.
[irp]
Baca juga: Rayakan Milad Ke-75 HMI, KAHMI Jatim Jalan Sehat dan Cangkruk Bareng di GKB
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto mengatakan, penangkapan Yayan sebagai pengedar narkoba berasal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ada informasi adanya transakasi narkoba jenis sabu di Desa Krikilan Driyorejo.
“Sewaktu anggota turun di lapangan sambil menyelidikan kasus ini ternyata mengarah ke Leo Setyawan Yayan. Pelaku ini dibekuk di tempat tinggalnya,” katanya, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Iseng Lihat You Tube, Pria di Cerme Gambar Lukisan Dari Pelepah Pisang
Dari tangan pelaku lanjut Heri, juga disita beberapa barang bukti diantaranya satu klip plastik berisi 0,46 gram sabu, satu buah ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy tanpa STNK. Sabu-sabu tersebut disimpang oleh tersangka 0,46 gram dalam bekas bungkus rokok
“Semua barang bukti itu kami sita untuk laporan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Saat ini, Yayan telah meringkuk di penjara setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kekuatan APBD Gresik Tahun 2022 Diperkirakan Mencapai 3,3 Triliun
Pemuda asal Desa Pasinan Wringinanom Gresik itu juga dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saya membelinya dari teman yang tinggal di Surabaya lalu dibeli secara eceran,” tuturnya. (hen)
Editor : Redaksi