KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengizinkan penyelenggaraan sekolah tatap muka mulai Januari 2021. Kebijakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
[irp]
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, penyesuaian kebijakan tersebut adalah dengan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka.
"Pemberian izin ini bisa serentak, atau bertahap, tergantung pada kesiapan daerah, sesuai dengan diskresi kepada daerah dan berdasarkan evaluasi mana daerah yang siap atau tidak," ujar Nadiem, Jumat (20/11/2020).
Nadiem juga menambahkan, kalau kebijakan ini akan mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021. Untuk itu, dia mendesak daerah dan sekolah yang ingin tatap muka segera untuk meningkatkan persiapan dalam menjalankan sekolah tanpa jarak jauh ini.
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Selain pemda, Nadiem menjabarkan ada beberapa pihak juga yang menentukan apakah sekolah akan dibuka atau tidak, yaitu kepala sekolah yang bersangkutan dan perwakilan orang tua murid atau lewat komite sekolah.
"Pokoknya 3 pihak ini kalau tidak mengizinkan, ya tidak boleh. Kalau misal setuju semua, ya sekolah boleh tatap muka. Jadi harus ada persetujuan ketiga pihak itu," terang Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan kalaupun misalnya sekolah sudah akhirnya tatap muka, tetapi keputusan final nantinya akan ada pada individu, alias keputusan orang tua masing-masing.
"Kalau sekolah dibuka, saya tekankan orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang tatap muka. Jadi hak terakhir di individu. Meski sekolah sudah tatap muka, izin tetap ada di orang tua," tandasnya. (hen)
Editor : Redaksi