KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo nampaknya merupakan pasar besar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berbagai jenis. Hal tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Waru menangkap tersangka narkoba Imam Safii.
[irp]Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan, Imam ditangkap pada 12 Nopember 2020 lalu. Dari tangan tersangka warga Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo ini, petugas berhasil mengamankan 204.000 butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu.
Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa
“Awalnya yang kita temukan terlebih dahulu adalah 11 pil ekstasi dan 64 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan pengeledahan lagi, kita mendapatkan 204 ribu butir pil dobel L serta alat penghisap sabu,” terang Untoro.
Untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol putih vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. “Menurut tersangka, sabu puluhan gram dan ratusan ribu pil dobel L ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk penyimpanan, tersangka Imam mendapat upah sebesar Rp 2 juta. Nampaknya tersangka tergiur dengan jumlah tersebut,” jelas Untoro.
Baca juga: Berawal Cekcok Mulut, Adik Bacok Kakak Berakhir di Polresta Sidoarjo
Saat pemeriksaan, tersangka Imam mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika, namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam ternyata juga menkonsumsi sabu.
“Tersangka Imam merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pasar narkotika yang mereka sasar kebanyakan adalah kalangan remaja di Sidoarjo,” imbuh Untoro.
Baca juga: Diduga Depresi, Pria Berjaket Hitam Panjat Tower Listrik di Sedati Sidoarjo
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bro)
Editor : Satria Nugraha