Tindaklanjuti Rekomendasi Mendagri, Plt Bupati Jember Pimpin Pengembalian Jabatan

klikjatim.com
Plt Bupati Jember KH A Muqit Arief membacakan naskah pengembalian jabatan. (Abdus Syukur/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Plt. Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/12429/Sj tanggal 11 November 2019.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Rekomendasi itu menyebutkan untuk mengembalikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018.

Tindak lanjut itu dilakukan dengan menggelar prosesi pengembalian dalam jabatan, pada Jum’at, 13 November 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember.

“Kami sudah menindaklanjuti amanah yang diberikan kepada kami,” terangnya usai prosesi tersebut.

Menurutnya, hal itu penting bagi pemerintah maupun masyarakat, karena pembangunan akan dimulai sejak dikembalikannya organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Dalam prosesi tersebut, Plt. Bupati mengambil sumpah jabatan 367 pejabat secara luring dan daring.

Pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu berpesan kepada pejabat di OPD untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap semangat melayani masyarakat Jember.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Lebih jauh Kiai Muqit menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan KSOTK  2020 ke Kemendagri.

Di samping itu, lanjutnya, Pemkab Jember akan melaksanakan upaya-upaya sebaik mungkin, terkait posisi jabatan kosong yang akan diisi oleh pelaksanaan tugas. (bro)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru