KLIKJATIM.Com | Jember – Plt. Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/12429/Sj tanggal 11 November 2019.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Rekomendasi itu menyebutkan untuk mengembalikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018.
Tindak lanjut itu dilakukan dengan menggelar prosesi pengembalian dalam jabatan, pada Jum’at, 13 November 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember.
“Kami sudah menindaklanjuti amanah yang diberikan kepada kami,” terangnya usai prosesi tersebut.
Menurutnya, hal itu penting bagi pemerintah maupun masyarakat, karena pembangunan akan dimulai sejak dikembalikannya organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Dalam prosesi tersebut, Plt. Bupati mengambil sumpah jabatan 367 pejabat secara luring dan daring.
Pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu berpesan kepada pejabat di OPD untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap semangat melayani masyarakat Jember.
Lebih jauh Kiai Muqit menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan KSOTK 2020 ke Kemendagri.
Di samping itu, lanjutnya, Pemkab Jember akan melaksanakan upaya-upaya sebaik mungkin, terkait posisi jabatan kosong yang akan diisi oleh pelaksanaan tugas. (bro)
Editor : Abdus Syukur