KLIKJATIM.Com I Surabaya - Yolla Berlin menjadi pesakitan dalam kasus narkotika di PN Surabaya. Ibu dua anak ini ditangkap atas kepemilikan satu poket sabu-sabu disakunya. Perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi ini mengaku gunakan barang haram itu agar dirinya fit dan ceria.
[irp]Pada sidang lanjutan, Senin (2/9) Fabianes George, saksi penangkap yang bertugas di Satreskoba, Polrestabes Surabaya, memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eko. Terdakwa ditangkap di sebuah kos (Zona Homestay) membawa sabu seberat brutto 0,12 gram. “Saya tangkap terdakwa di dalam kosnya. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam saku di kantong sebelah kiri. Ngakunya di pakai sendiri,” kata saksi Fabianes, saat memberikan keterangan di ruang Candra.
[irp]Selanjutnya, usai pemeriksaan saksi, hakim Eko kemudian melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengaku sudah berapa bulan menggunakan sabu-sabu. ” Enam bulan pak hakim, saya beli Rp 200 ribu untuk 1 paket,” ucap terdakwa yang saat sidang di dampingi kuasa hukumnya, Farah.
[irp]Terpisah, penasehat hukum terdakwa yakni Farah SH, saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mendakwa dengan pasal 114 ayat (1). “Karena dia bukan pengedar, kurir atau bandar. Kalau menurut saya dia (Yolla) cocoknya pasal 127,” ujar Farah.
Masih menurut Farah, alasan dari kliennya menggunakan sabu untuk menyambung hidup karena sebagai tulang punggung keluarga. “Tadi di persidangan sudah dijelaskan, kalau dia sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus bekerja demi menghidupi kedua anak-anaknya yang masih kecil. Dia harus fit. Beban hidupnya memang berat,” pungkas.
[irp]Untuk diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi. Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Ketika digeledah ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang di pergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi