Komisi I Desak Perangkat Desa Ngerong Terpilih segara Dilantik

klikjatim.com
Perang argumen antara pihak di Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. didik/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I  Pasuruan -  Polemik penjaringan perangkat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berakhir. Komisi I DPRD Pasuruan meminta Kepala Desa (Kades) setempat segera melantik perangkat desa terpilih.  Hal tersebut terungkap pada  audensi komisi yang membidangi pemerintah dan hukum dengan bersama pihak terkait Rabu (11/11/2020) sore. 

[irp]

Baca juga: Rem Blong, Tronton Gasak Ertiga Lalu Kepalanya Jumping ke Atas

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PasuruanKasiman mengatakan proses tahapan penjaringan perangkat desa tersebut sudah sesuai prosedur. Semua tahapan dalam penjaringan perangkat desa sudah dilalui oleh panitia. "Jika ada pihak-pihak yang tidak puas itu hal lumprah," kata Kasiman usai pimpin audensi.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkap, pembongkaran dokumen tes tulis penjaringan perangkat desa secara paksa di kantor Kecamatan Gempol jelas menyalahi aturan. Lantyaran  dokumen tersebut merupakan rahasia negara. "Seharusnya pihak yang tidak terima dengan hasil penjaringan perangkat desa bisa melayangkan gugatan di PTUN," jelasnya.

Baca juga: Apa Kabar Kopi Kapiten Pasuruan, Kedainya Nunggak Sewa hingga Upah Karyawan Diutang 

Pantauan KlikJatim.com, audensi dihadiri perwakilan pihak tidak terpilih, kades Ngerong, panitia dan pihak ketiga (akademisi). Jalannya audensi  sempat memanas dan terjadi perang argumen . Pihak yang tidak terpilih meminta untuk dilakukan penjaringan perangkat desa ulang. (rtn)

Baca juga: Gara-gara Lampu Jalan TNI AU Kembali Bersitegang dengan Warga Bale Panjang Pasuruan

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru