Baca juga: Rem Blong, Tronton Gasak Ertiga Lalu Kepalanya Jumping ke Atas
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PasuruanKasiman mengatakan proses tahapan penjaringan perangkat desa tersebut sudah sesuai prosedur. Semua tahapan dalam penjaringan perangkat desa sudah dilalui oleh panitia. "Jika ada pihak-pihak yang tidak puas itu hal lumprah," kata Kasiman usai pimpin audensi.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkap, pembongkaran dokumen tes tulis penjaringan perangkat desa secara paksa di kantor Kecamatan Gempol jelas menyalahi aturan. Lantyaran dokumen tersebut merupakan rahasia negara. "Seharusnya pihak yang tidak terima dengan hasil penjaringan perangkat desa bisa melayangkan gugatan di PTUN," jelasnya.
Baca juga: Apa Kabar Kopi Kapiten Pasuruan, Kedainya Nunggak Sewa hingga Upah Karyawan Diutang
Pantauan KlikJatim.com, audensi dihadiri perwakilan pihak tidak terpilih, kades Ngerong, panitia dan pihak ketiga (akademisi). Jalannya audensi sempat memanas dan terjadi perang argumen . Pihak yang tidak terpilih meminta untuk dilakukan penjaringan perangkat desa ulang. (rtn)
Baca juga: Gara-gara Lampu Jalan TNI AU Kembali Bersitegang dengan Warga Bale Panjang Pasuruan
Editor : Redaksi